June 26, 2025 | Other Activities
Badan Pusat Statistik (BPS)
sebagai pembina data statistik melakukan pembinaan terhadap penyelenggara
kegiatan statistik, diantaranya pembinaan statistik sektoral. Hal ini
dimaksudkan untuk meningkatkan kontribusi dan apresiasi masyarakat terhadap statistik,
mengembangkan Sistem Statistik Nasional (SSN), dan mendukung pembangunan
nasional. Dalam hal ini, BPS sebagai pusat rujukan statistik bertindak selaku
inisiator dalam koordinasi dan kerjasama serta pembinaan statistik.
Salah
satu bentuk upaya perwujudan dan pengembangan Sistem Statistik Nasional (SSN),
Presiden RI mencanangkan suatu kebijakan mengenai tata kelola data pemerintah
yang dikenal dengan Satu Data Indonesia (SDI). SDI bertujuan untuk menciptakan
data berkualitas, mudah diakses, dan dapat dibagipakaikan antar Instansi Pusat
dan Instansi Daerah.
Kualitas data dapat dicapai
apabila data yang dihasilkan oleh produsen data akurat, mutakhir, terpadu,
serta secara teknis dapat dipertanggungjawabkan. Pemanfaatan data berkualitas
di saat yang tepat sangat diperlukan oleh instansi pemerintah untuk penentuan
kebijakan dalam pembangunan nasional. Oleh karena itu, kemudahan dalam
mengakses data, kemudahan berbagi pakai antar sistem elektronik yang saling
berinteraksi, serta pemenuhan prinsip-prinsip SDI pada setiap data yang
disajikan mutlak diperlukan.
Dalam penyusunan kebijakan untuk
perencanaan pembangunan nasional, ketersediaan data yang berkualitas sangat
diperlukan. Data berkualitas dapat diperoleh melalui proses kegiatan statistik
yang juga berkualitas. Oleh karena itu, Presiden melalui Perpres Nomor 39 Tahun
2019 mengatur penyelenggaraan kegiatan statistik dalam tatanan Satu Data
Indonesia (SDI). Dalam Perpres tersebut, penyelenggaraan SDI terdiri atas
perencanaan data, pengumpulan data, pemeriksaan data, dan penyebarluasan data.
Penyelenggaraan SDI tersebut
merupakan kerangka kerja yang selaras dengan proses bisnis statistik yang umum
(generik) dan menjadi rujukan National Statistical Office (NSO) di dunia, yaitu
Generic Statistical Business Process Model (GSBPM).
Sebagai gambaran awal, rangkaian seluruh fase dalam GSBPM merupakan satu kesatuan proses penjaminan kualitas yang mencakup proses manajemen kualitas; manajemen standar dan metode, serta manajemen data dan metadata. Proses tersebut terdiri dari delapan fase yang saling terkait, yaitu identifikasi kebutuhan, perancangan, implementasi rancangan, pengumpulan (data), proses, analisis, diseminasi, dan evaluasi. Fase-fase tersebut dapat dibagi ke dalam empat fase pokok, yaitu:
Pengelompokan fase-fase dalam
GSBPM ke dalam empat tahap penyelenggaraan SDI menunjukkan keselarasan dengan

BPS-Statistics Indonesia
Badan Pusat Statistik Kota PematangsiantarJl. Sisingamangaraja No. 258A Pematangsiantar 21137
Email : [email protected]
Copyright © 2023 BPS-Statistics Indonesia