Pembinaan Statistik Sektoral Seri Proses Bisnis Statistik - Berita dan Siaran Pers - Badan Pusat Statistik Kota Pematang Siantar

Untuk mendapatkan data BPS silahkan datang ke Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kota Pematangsiantar Jl. Sisingamangaraja No. 258A Pematangsiantar setiap hari kerja.

Beranda

Produk - Berita dan Siaran Pers

Pembinaan Statistik Sektoral Seri Proses Bisnis Statistik

Pembinaan Statistik Sektoral Seri Proses Bisnis Statistik

Pembinaan Statistik Sektoral Seri Proses Bisnis Statistik

26 Juni 2025 | Kegiatan Statistik Lainnya


Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai pembina data statistik melakukan pembinaan terhadap penyelenggara kegiatan statistik, diantaranya pembinaan statistik sektoral. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan kontribusi dan apresiasi masyarakat terhadap statistik, mengembangkan Sistem Statistik Nasional (SSN), dan mendukung pembangunan nasional. Dalam hal ini, BPS sebagai pusat rujukan statistik bertindak selaku inisiator dalam koordinasi dan kerjasama serta pembinaan statistik.

Salah satu bentuk upaya perwujudan dan pengembangan Sistem Statistik Nasional (SSN), Presiden RI mencanangkan suatu kebijakan mengenai tata kelola data pemerintah yang dikenal dengan Satu Data Indonesia (SDI). SDI bertujuan untuk menciptakan data berkualitas, mudah diakses, dan dapat dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah.

Kualitas data dapat dicapai apabila data yang dihasilkan oleh produsen data akurat, mutakhir, terpadu, serta secara teknis dapat dipertanggungjawabkan. Pemanfaatan data berkualitas di saat yang tepat sangat diperlukan oleh instansi pemerintah untuk penentuan kebijakan dalam pembangunan nasional. Oleh karena itu, kemudahan dalam mengakses data, kemudahan berbagi pakai antar sistem elektronik yang saling berinteraksi, serta pemenuhan prinsip-prinsip SDI pada setiap data yang disajikan mutlak diperlukan.

Dalam penyusunan kebijakan untuk perencanaan pembangunan nasional, ketersediaan data yang berkualitas sangat diperlukan. Data berkualitas dapat diperoleh melalui proses kegiatan statistik yang juga berkualitas. Oleh karena itu, Presiden melalui Perpres Nomor 39 Tahun 2019 mengatur penyelenggaraan kegiatan statistik dalam tatanan Satu Data Indonesia (SDI). Dalam Perpres tersebut, penyelenggaraan SDI terdiri atas perencanaan data, pengumpulan data, pemeriksaan data, dan penyebarluasan data.

Penyelenggaraan SDI tersebut merupakan kerangka kerja yang selaras dengan proses bisnis statistik yang umum (generik) dan menjadi rujukan National Statistical Office (NSO) di dunia, yaitu Generic Statistical Business Process Model (GSBPM).

Sebagai gambaran awal, rangkaian seluruh fase dalam GSBPM merupakan satu kesatuan proses penjaminan kualitas yang mencakup proses manajemen kualitas; manajemen standar dan metode, serta manajemen data dan metadata. Proses tersebut terdiri dari delapan fase yang saling terkait, yaitu identifikasi kebutuhan, perancangan, implementasi rancangan, pengumpulan (data), proses, analisis, diseminasi, dan evaluasi. Fase-fase tersebut dapat dibagi ke dalam empat fase pokok, yaitu:

    perencanaan data, merupakan penggabungan fase spesifikasi kebutuhan, perancangan, implementasi rancangan
  1. pengumpulan data, merupakan fase pengumpulan (data) dalam GSBPM
  2. pemeriksaan data, merupakan penggabungan fase proses, analisis,
  3. penyebarluasan data, merupakan penggabungan fase diseminasi, dan evaluasi.

Pengelompokan fase-fase dalam GSBPM ke dalam empat tahap penyelenggaraan SDI menunjukkan keselarasan dengan standard framework dan terminologi proses bisnis statistik yang generik (GSBPM).

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kota PematangsiantarJl. Sisingamangaraja No. 258A Pematangsiantar 21137

Email : [email protected]

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik