5 November 2019 | Kegiatan Statistik
SPI 2019 merupakan kegiatan keempat yang dilakukan oleh BPS
bersama dengan KPK. Kerjasama KPK-BPS dimulai pada tahun 2016, dengan
ditandatanganinya Nota Kesepahaman antara KPK dan BPS pada tanggal 15 Agustus
2016. Pada SPI 2019 khusus untuk daerah, kerjasama dilakukan
antara Pemerintah Daerah dengan BPS Provinsi/Kabupaten/Kota.
SPI 2019 bertujuan untuk memetakan kondisi integritas dan
capaian upaya pencegahan korupsi pada K/L/PD yang menjadi target kegiatan
pencegahan korupsi oleh KPK. Survei
Penilaian Integritas 2019 dilaksanakan di 130 K/L/PD yang mencakup 27 Kementerian/Lembaga, 16 Pemerintah Provinsi, dan 87 Pemerintah Kabupaten/Kota. Lokus survei pada
Kementerian/Lembaga adalah unit kerja setara eselon II yang memberikan
pelayanan publik tertentu yang menjadi fokus perhatian KPK. Sementara,
lokus survei pada Pemerintah Kota Pematang Siantar mencakup 6
(enam) dinas tertentu, yaitu Dinas Pekerjaan Umum, Dinas
Perhubungan, Dinas Kesehatan, Dinas Pendapatan Daerah, PTSP (Pelayanan Terpadu
Satu Pintu), dan ULP (Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa). Pelaksanaan SPI 2019 diawali dengan Briefing Petugas Lapangan, Sosialisasi dan Pendataan Lapangan dengan tiga kriteria responden yaitu internal (ASN pada lokus sampel), eksternal (pengguna layanan pada lokus sampel) dan ekspert (ahli/tokoh yang dianggap mengetahui keadaan pemerintahan kota Pematangsiantar)
Berita Terkait
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kota PematangsiantarJl. Porsea No 5 Pematangsiantar 21115
Telp (0622) 24495
Faks (0622) 24495
Email : bps1273@bps.go.id
Tentang Kami